KUA Layani Konsultasi Persyaratan Pendaftaran Nikah Warga Dukuhwaluh

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi mengenai persyaratan pendaftaran nikah kepada salah seorang warga Dukuh Waluh yang berencana melangsungkan pernikahan dengan calon pasangannya yang berasal dari Kelurahan Kedungwuluh. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (29/07)

Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen administrasi yang harus dipenuhi, alur pendaftaran nikah, serta tahapan yang perlu dilakukan agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan tersebut diketahui merencanakan akad nikah pada 14 Agustus mendatang.

Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat berkomitmen memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, sehingga calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan menghindari kendala administratif menjelang hari pelaksanaan akad nikah.

KUA Purwokerto Barat terus mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan nikah dan bimbingan keluarga. Diharapkan, setiap calon pengantin dapat memperoleh pendampingan yang memadai sehingga proses pernikahan dapat terlaksana secara tertib, lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (is)