KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah Catin Pasir Kidul ke Karanglewas
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan surat rekomendasi nikah kepada calon pasangan pengantin (catin) dari Kelurahan Pasir Kidul yang akan melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Karanglewas, di ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (14/07)
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah domisili KUA asal. Sebelum surat rekomendasi diterbitkan, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses pelayanan, calon pasangan pengantin juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan administrasi pernikahan serta persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pencatatan nikah di KUA tujuan dapat berjalan lancar. Pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan mengedepankan prinsip pelayanan prima.
Surat rekomendasi nikah menjadi salah satu dokumen penting bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah kerja KUA sesuai domisili. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan proses administrasi pernikahan dapat terselenggara secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, ramah, transparan, dan akuntabel. Melalui peningkatan kualitas layanan administrasi pernikahan, KUA berupaya memberikan kemudahan serta kepuasan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi keagamaan. (is)
