KUA Rawalo Berikan Layanan Legalisir Buku Nikah Warga Rawalo dengan Ramah dan Profesional
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo hari ini kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan legalisir buku nikah bagi atas nama Rubi dari warga Desa Rawalo Kecamatan Rawalo. Rabu (29/7)
Pelayanan legalisir dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, ramah, dan profesional. Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memeriksa keaslian dokumen, mencocokkan data yang tercantum dalam buku nikah dengan arsip yang tersedia, kemudian membubuhkan legalisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sakdolah menyampaikan bahwa layanan legalisir buku nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi yang penting untuk membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai persyaratan dokumen, seperti keperluan pendidikan, perbankan, kependudukan, maupun administrasi lainnya.
Melalui pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Rawalo berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan publik sesuai nilai-nilai Kementerian Agama, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah, nyaman, dan terpercaya.
Dengan semangat melayani sepenuh hati, KUA Rawalo berharap setiap layanan yang diberikan mampu memberikan manfaat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
