KUA Sumpiuh Berikan Pelayanan Cepat Penerbitan Duplikat Buku Nikah untuk Keperluan Akta Kelahiran
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Staf pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh Solehun memberikan pelayanan prima kepada warga yang mengajukan permohonan pembuatan Duplikat Buku Nikah (Penyalinan Buku Nikah karena Hilang/Rusak). Pelayanan ini diberikan secara responsif guna membantu warga yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai syarat administratif penting. Selasa (14/07)
Warga yang bersangkutan mengajukan permohonan duplikat setelah Buku Nikah asli miliknya dinyatakan hilang. Berdasarkan keterangan pemohon, dokumen duplikat ini nantinya akan segera dipergunakan sebagai salah satu syarat utama dalam proses pembuatan Akta Kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Proses penerbitan duplikat di KUA Sumpiuh berjalan dengan lancar setelah pemohon melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan, seperti:
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
-
Pas foto formal berlatar belakang warna biru.
-
Fotokopi KTP suami dan istri (jika ada).
-
Pengecekan kesesuaian data pada Buku Register/Pendaftaran Nikah (Model N) terdahulu.
Melalui sinergi pelayanan yang cepat dan tepat ini, KUA Sumpiuh terus berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi kependudukan serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak-hak sipilnya, termasuk dokumen penting bagi masa depan anak.
