KUA Tambak Layani Pengajuan Nazhir Wakaf Perseorangan untuk 13 Bidang Tanah di Desa Prembun
Oleh KUA Tambak
Tambak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak melayani pengajuan pendaftaran nazhir wakaf perseorangan untuk 13 bidang tanah yang berada di Desa Prembun, Kabupaten Banyumas. Kamis (09/07)
Pengajuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses ini, Pemerintah Desa Prembun mengajukan calon nazhir wakaf perseorangan agar dapat didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banyumas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. KUA Tambak berperan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum berkas diteruskan kepada BWI Kabupaten Banyumas untuk proses pendaftaran nazhir.
Melalui sinergi antara KUA Tambak, Pemerintah Desa Prembun, dan BWI Kabupaten Banyumas, diharapkan seluruh proses administrasi wakaf dapat berjalan lancar serta mendukung tertib administrasi perwakafan di wilayah Kabupaten Banyumas. Proses pengajuan nazhir melalui KUA untuk diteruskan ke BWI merupakan mekanisme yang telah diatur dalam tata kelola perwakafan di Indonesia.
