HUT RI #81

KUA Wangon Berikan Pelayanan 5S untuk Konsultasi Riwayat Pernikahan sebagai Syarat Jasa Raharja

K
KUA Wangon
20 Okt 2026
5x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 20-10-2026 14:06
SHARE

 

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun kepada Ibu Sanisah dan Bapak Mujidi, warga Klapagading, yang datang untuk berkonsultasi mengenai riwayat pernikahan sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Jasa Raharja. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan arahan terkait dokumen administrasi pernikahan yang diperlukan. Selasa (20/10)

Dalam proses konsultasi, petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya penelusuran data dan riwayat pernikahan sesuai dengan dokumen administrasi yang tersedia. Informasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami prosedur yang perlu ditempuh dalam memenuhi persyaratan administrasi. Dengan komunikasi yang jelas dan pelayanan yang ramah, diharapkan kebutuhan konsultasi masyarakat dapat ditangani secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Munawarroh, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan sikap ramah, sopan, dan membantu. “Kami berupaya memberikan pelayanan 5S kepada setiap masyarakat yang datang. Melalui konsultasi ini, kami membantu memberikan informasi mengenai riwayat pernikahan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia, sehingga masyarakat memperoleh arahan yang jelas untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ungkap Munawarroh.

Pegawai KUA Wangon juga menegaskan bahwa penerapan budaya pelayanan 5S menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. Setiap pemohon dilayani dengan penuh perhatian, tanpa membedakan latar belakang, serta diberikan penjelasan sesuai kebutuhan. Selain keramahan, ketelitian dalam memeriksa dokumen dan memberikan informasi juga menjadi perhatian agar proses pelayanan berjalan tertib dan akuntabel.

Melalui pelayanan konsultasi riwayat pernikahan ini, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penerapan prinsip 5S diharapkan mampu menciptakan suasana pelayanan yang nyaman sekaligus memudahkan masyarakat memahami prosedur administrasi yang diperlukan. KUA Wangon akan terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Srf)