KUA Jatilawang Layani Warga Pengambilan Buku Nikah, Tegaskan Pentingnya Dokumen Resmi Negara
Jatilawang – Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang, Kabupaten Banyumas, terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengambilan buku nikah bagi warga yang telah menyelesaikan proses administrasi pernikahan. Selasa (20/10)
Pengambilan buku nikah tersebut menjadi bagian penting dari pelayanan KUA Jatilawang dalam memastikan masyarakat memperoleh dokumen resmi sebagai bukti sah pernikahan yang telah tercatat secara negara.
Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik oleh setiap pasangan suami istri. Selain menjadi bukti resmi perkawinan, dokumen ini juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak, perubahan data kependudukan, hingga kepentingan hukum lainnya.
Petugas KUA Jatilawang memberikan pelayanan kepada warga dengan mengedepankan prinsip ketertiban administrasi, ketelitian, dan keramahan. Masyarakat juga diimbau agar memeriksa kelengkapan dokumen serta menyimpan buku nikah di tempat yang aman untuk menghindari kehilangan atau kerusakan.
Melalui pelayanan ini, KUA Jatilawang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen pernikahan semakin meningkat. Pelayanan yang mudah, tertib, dan profesional menjadi salah satu upaya KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengambilan buku nikah bukan sekadar menerima dokumen, melainkan juga merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi keluarga.
