HUT RI #81

KUA Wangon Layanani Konsultasi Pencatatan Nikah Hasil Sidang Isbat Nikah

KUA Wangon
KUA Wangon
03 Nov 2026
10x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 03-11-2026 16:46
SHARE

 

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan konsultasi pencatatan pernikahan berdasarkan hasil sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Hal tersebut terlihat dalam pelayanan konsultasi yang diberikan kepada Rizki dan Mauly, warga Desa Windunegara, yang datang ke KUA Wangon untuk memperoleh penjelasan terkait proses pencatatan pernikahan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama. Selasa (03/11)

Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebagai tindak lanjut hasil sidang isbat nikah. Penjelasan meliputi dokumen penetapan Pengadilan Agama, persyaratan administrasi, serta prosedur pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses administrasi secara benar dan tertib.

Murti, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Menurutnya, setiap warga yang telah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama perlu memahami tahapan selanjutnya agar proses pencatatan dapat berjalan lancar. KUA Wangon senantiasa siap memberikan pendampingan informasi terkait persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

“Kami berupaya memberikan penjelasan secara jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus pencatatan nikah hasil sidang isbat. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ungkap Murti.

Rizki dan Mauly menyampaikan apresiasi atas pelayanan konsultasi yang diberikan KUA Wangon. Mereka merasa terbantu karena mendapatkan informasi secara langsung mengenai prosedur dan persyaratan pencatatan nikah setelah sidang isbat. Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Wangon berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi pernikahan semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan humanis. (srf)