KUA Wangon Selesaikan Pengarsipan Data Nikah Tahun 2001 melalui SIMKAH
KUA Wangon Selesaikan Pengarsipan Data Nikah Tahun 2001 melalui SIMKAH
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelesaikan proses pengarsipan data pernikahan tahun 2001 melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelengkapan, keamanan, dan kemudahan penelusuran dokumen administrasi pernikahan. Rabu (04/11)
Penyelesaian arsip nikah tahun 2001 tersebut merupakan bentuk kesungguhan pegawai KUA Wangon dalam melakukan penataan dokumen pernikahan dari tahun-tahun sebelumnya. Data yang telah diarsipkan menjadi sumber informasi penting apabila sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat untuk keperluan administrasi, pencarian data, maupun pelayanan penerbitan dokumen pernikahan.
Latif menyampaikan bahwa pengarsipan dokumen pernikahan melalui SIMKAH membutuhkan ketelitian dan kecermatan agar data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen arsip yang tersedia. Menurutnya, penyelesaian arsip tahun 2001 merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital layanan administrasi pernikahan di lingkungan Kementerian Agama.
“Arsip pernikahan merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan ditata dengan baik. Melalui SIMKAH, data pernikahan dapat lebih mudah ditelusuri sehingga membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel,” ungkap Latif.
Sementara itu, pegawai KUA Wangon menyampaikan bahwa penyelesaian pengarsipan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi. KUA Wangon akan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan pengelolaan arsip pernikahan secara berkelanjutan. Dengan demikian, digitalisasi arsip melalui SIMKAH diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (srf)
