HUT RI #81

Penyuluh KUA Lumbir Bekali Catin Pemahaman Kewajiban Suami Istri dalam Bangun Keluarga Harmonis

KUA Lumbir
KUA Lumbir
04 Nov 2026
14x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 04-11-2026 17:05
SHARE

Banyumas – Membangun rumah tangga bukan sekadar menyatukan dua insan dalam ikatan pernikahan, melainkan juga menyatukan komitmen, tanggung jawab, dan kesediaan untuk saling memahami. Hal inilah yang menjadi salah satu materi dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin asal Desa Dermaji, Teguh dan Cifi, yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Lumbir. Rabu (04/11).

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Lumbir memberikan pembekalan kepada kedua calon pengantin mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban masing-masing setelah memasuki kehidupan berumah tangga. Bimbingan ini menjadi bekal agar calon pengantin tidak hanya siap secara administratif dan seremonial, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, serta pemahaman dalam menjalankan kehidupan keluarga.

Salah satu materi utama yang disampaikan adalah kewajiban seorang suami dalam keluarga. Penyuluh menjelaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Nafkah lahir mencakup pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sandang, pangan, dan papan, sedangkan nafkah batin berkaitan dengan perhatian, kasih sayang, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan hubungan suami istri.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa tanggung jawab memberikan nafkah bukan sekadar kewajiban yang harus ditunaikan, tetapi juga merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjalankan perannya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, serta tidak mengabaikan kebutuhan keluarganya.

Selain kewajiban suami, penyuluh juga menjelaskan tentang kewajiban seorang istri dalam kehidupan rumah tangga. Istri diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada suami dengan baik, menjaga keharmonisan keluarga, serta membangun komunikasi yang santun dan penuh kasih sayang. Semua itu hendaknya dilandasi ketulusan dan kesadaran bahwa kehidupan rumah tangga merupakan perjalanan bersama yang membutuhkan peran kedua belah pihak.

Dalam penyampaiannya, penyuluh juga menekankan bahwa hubungan suami istri tidak seharusnya dibangun atas dasar tuntutan sepihak. Suami dan istri perlu saling menghargai, menghormati, membantu, serta memahami kondisi satu sama lain. Dengan demikian, setiap persoalan rumah tangga dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan sikap saling mengalah demi kepentingan bersama.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan berlangsung dengan baik dan menjadi ruang bagi Teguh dan Cifi untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang kehidupan setelah pernikahan. Melalui pembekalan tersebut, diharapkan keduanya dapat mempersiapkan diri untuk menjalankan peran masing-masing serta membangun keluarga yang dilandasi nilai-nilai agama, tanggung jawab, dan kasih sayang.

Melalui kegiatan Bimwin ini, KUA Lumbir terus berupaya menghadirkan pelayanan bimbingan yang edukatif dan bermanfaat bagi calon pengantin. Harapannya, setiap pasangan tidak hanya siap mengucapkan janji suci di hadapan penghulu, tetapi juga siap menjaga dan merawat pernikahan dengan penuh tanggung jawab sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.