Lengkapi Akta Cerai, KUA Ingatkan Syarat Penting Pendaftaran Nikah Bagi Catin Berstatus Cerai
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan administrasi pernikahan. Salah satu persyaratan penting bagi calon pengantin yang pernah bercerai adalah melampirkan akta cerai yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti sah putusnya ikatan perkawinan sebelumnya. Kamis (06/08)
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya akta cerai, petugas KUA dapat memastikan status hukum calon pengantin sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sutiyah, pegawai KUA Wangon, menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang mendaftarkan pernikahan. "Bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian, akta cerai merupakan dokumen yang wajib dilampirkan. Kelengkapan administrasi akan mempercepat proses pemeriksaan berkas sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif," ujarnya.
Senada dengan itu, Munawaroh menambahkan bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya akta cerai sebagai syarat administrasi pernikahan. "Kami selalu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar membawa dokumen yang lengkap sejak awal. Dengan demikian, tidak terjadi penundaan dalam proses pendaftaran nikah karena kekurangan persyaratan," tuturnya.
Melalui pelayanan informasi yang terus diberikan, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan. Kelengkapan dokumen, termasuk akta cerai bagi calon pengantin yang pernah bercerai, menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(srf)
