Menjaga Batasan Allah: Kajian Hadis Arbain ke 30 di Masjid Nurul Muttaqin Cindaga
Oleh KUA kebasen
Banyumas – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Nurul Muttaqin, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen. Selepas menunaikan salat Dhuhur berjamaah, para jamaah tetap bertahan di dalam masjid untuk mengikuti agenda rutin Kajian Bakda Dhuhur. Selasa (10/02)
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Burhanul Ma'arif, Penyuluh Agama Islam dari KUA Kebasen. Pada kesempatan kali ini, beliau membedah kitab monumental Arbain Nawawi, khususnya memasuki Hadis ke-30 yang membahas tentang batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dalam paparannya, Burhanul menekankan pentingnya memahami empat pilar hukum utama yang terkandung dalam hadis riwayat Ad-Daraqutni tersebut:
-
Kewajiban yang Tak Boleh Diabaikan: Allah telah menetapkan hal-hal wajib (faraid), maka umat Islam dilarang menyia-nyiakannya.
-
Batasan (Hudud) yang Tegas: Allah telah membatasi sesuatu dengan aturan hukum, sehingga tidak boleh dilampaui.
-
Larangan yang Haram: Sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah secara tegas tidak boleh dilanggar.
-
Keluasan Rahmat: Allah mendiamkan atau tidak menetapkan hukum spesifik atas beberapa hal sebagai bentuk kasih sayang kepada hamba-Nya, bukan karena lupa, sehingga tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan atau dicari-cari kesulitannya.
"Agama ini sudah sempurna dan penuh rahmat. Tugas kita adalah disiplin pada apa yang sudah jelas wajibnya, dan menahan diri pada apa yang sudah jelas batasannya. Jangan sampai kita menyibukkan diri pada hal yang tidak perlu, sementara yang wajib justru terbengkalai," tegas Burhanul di hadapan para jamaah.
Kajian berlangsung secara interaktif dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang lugas dan relevan dengan kehidupan sehari-hari di lingkungan pedesaan. Selain materi hadis, Burhanul juga menyelipkan pesan-pesan moderasi beragama serta pentingnya menjaga kerukunan bertetangga sebagai wujud nyata dari ketakwaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus menjadi oase spiritual bagi masyarakat Cindaga di tengah rutinitas harian, sekaligus memperdalam literasi keagamaan yang bersumber dari kitab-kitab otoritatif.
