Negara Harus Ikut Berkontribusi
Oleh HUMAS
Purwokerto : Kakan Kemenag Banyumas Drs. H. Akhsin Aedi, M.Ag didampingi Kasi PD Pontren Naufal Iskandar mengikuti acara Sosialisasi regulasi UU No 18 th 2019 tentang penyelenggaraan pondok pesantren yang diadakan oleh Dirjend Pendis secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan dibuka oleh Direktur PD Pontren Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghafur dan diikuti oleh 289 peserta dari Kakan Kemenag se- Indonesia dan Kasi PD Pontren, Selasa (14/12)
Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyampaian informasi terkait program program dan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Agama RI terhadap kantor Kemenag kabupaten Kota yang nantinya akan disampaikan ke pondok pesantren.
Dalam sambutannya Waryono Abdul Ghafur berharap kepada setiap penyelengaraan dan melaksanakan pekerjaan harus benar benat tepat , tepat dikerjakan oleh orang yang tepat , tepat sesuai dengan pekerjaannya.
“ Lembaga yang berada dibawah direktorat pendidikan merupakan lembaga yang tumbuh dari masyarakat, lembaga yang tumbuh dari inisisasi dan keikhlasan masyarakat untuk mendidik anak bangsa. “ tuturnya
“ Jadi para kiyai sudah dari awal punya visi mencerdaskan kehidupan anak bangsa, akan tetapi seiring berjalannya waktu lembaga ini perkembangan dan kehidupannya , maju mundurnya lembaga sangat tergantung dari owner atau yayasan. Sehingga kondisi tidak tercapai karena tidak ada afirmasi dari negara, padahal mereka sudah berkontribusi melahirkan anak anak bangsa, sudah mendidik anak bangsa.” tuturnya lebih lanjut. (tum)
