Negara Harus Ikut Berkontribusi

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto : Kakan Kemenag Banyumas Drs. H. Akhsin Aedi, M.Ag didampingi Kasi PD Pontren Naufal Iskandar mengikuti acara  Sosialisasi regulasi  UU No 18 th 2019 tentang penyelenggaraan pondok pesantren yang  diadakan oleh Dirjend Pendis secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan dibuka oleh Direktur  PD Pontren Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghafur  dan diikuti oleh  289 peserta dari Kakan Kemenag se- Indonesia dan Kasi PD Pontren, Selasa (14/12)

Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyampaian informasi terkait program program dan kebijakan dari pemerintah dalam  hal ini dari Kementerian Agama RI terhadap kantor Kemenag kabupaten Kota yang nantinya akan disampaikan ke pondok pesantren.

Dalam sambutannya Waryono Abdul Ghafur  berharap kepada setiap penyelengaraan dan  melaksanakan pekerjaan harus benar benat  tepat , tepat dikerjakan oleh orang yang tepat , tepat sesuai dengan pekerjaannya.

“ Lembaga yang berada dibawah direktorat pendidikan merupakan lembaga yang tumbuh dari masyarakat, lembaga yang tumbuh dari inisisasi dan keikhlasan masyarakat untuk mendidik anak bangsa. “ tuturnya

“ Jadi para kiyai  sudah dari awal punya visi mencerdaskan kehidupan anak bangsa, akan tetapi seiring berjalannya waktu lembaga ini perkembangan dan kehidupannya , maju mundurnya lembaga sangat tergantung dari owner atau yayasan. Sehingga kondisi tidak tercapai karena tidak ada afirmasi dari negara, padahal mereka sudah berkontribusi melahirkan anak anak bangsa, sudah mendidik anak bangsa.” tuturnya lebih lanjut. (tum)