HUT RI #81

Pastikan Validitas Administrasi Nikah, Penghulu Perketat Verifikasi Surat Keterangan Wali

K
KUA Purwokerto Timur
02 Mar 2026
26x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan prima dan ketelitian menjadi prioritas KUA Purwokerto Timur dalam melayani masyarakat. Hal ini terlihat saat Imam Santoso, warga Kelurahan Arcawinangun, mendatangi kantor KUA untuk mengurus legalitas wali nikah bagi putrinya. Senin (02/03).

Imam Santoso hadir guna meminta tanda tangan pada Surat Keterangan Wali. Rencananya, ia akan bertindak sebagai wali nikah bagi putrinya, Lovachellya Sinka Putri, yang merupakan warga Kalikidang, Kecamatan Sokaraja. Mengingat adanya perbedaan domisili antara wali dan calon pengantin, dokumen ini menjadi syarat mutlak agar proses silsilah perwalian dapat terverifikasi dengan benar.

Berkas tersebut diperiksa secara seksama oleh Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur. Firman menegaskan bahwa urusan perwalian adalah aspek krusial dalam keabsahan sebuah pernikahan menurut syariat Islam maupun hukum negara.

"Meskipun ini hanya surat keterangan wali, namun kami tetap harus mengecek secara detail dan teliti. Kami memastikan bahwa pemohon memang benar-benar orang yang berhak secara hukum untuk menjadi wali nasab," tegas Firman.

Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa ketelitian ini dilakukan untuk menghindari kesalahan fatal di kemudian hari, seperti adanya sengketa perwalian atau ketidaksesuaian data kependudukan.

"Kami tidak ingin ada celah kesalahan. Pengecekan meliputi keaslian identitas, hubungan nasab yang jelas, hingga status wali tersebut. Dokumen yang akurat akan menjamin kelancaran proses akad nikah nantinya, baik di wilayah Purwokerto Timur maupun di tempat domisili calon pengantin perempuan," tambahnya.

Proses pengurusan surat keterangan ini berjalan lancar setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid oleh pihak KUA. (jw)