Pelayanan Konsultasi Wakaf di KUA Purwojati Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Oleh KUA purwojati
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwojati memberikan pelayanan konsultasi wakaf kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman tentang tata cara dan legalitas wakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Kamis (09/07)

Dalam pelayanan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai prosedur wakaf, persyaratan administrasi, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta pentingnya pencatatan wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas harta benda yang diwakafkan. Pelayanan konsultasi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dan administrasi wakaf sehingga prosesnya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.

Melalui layanan ini, KUA Purwojati berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan profesional guna mendukung tertib administrasi perwakafan. Diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas wakaf sehingga aset wakaf dapat terjaga, terhindar dari sengketa, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat