Pemeriksaan Berkas Nikah di KUA Ajibarang, Isbat Jadi Dasar Kelengkapan Administrasi

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Petugas KUA Ajibarang melaksanakan pemeriksaan berkas nikah terhadap Sabili Mutaqin asal Desa Sawangan dan Illona Yuan Zaneta asal Jingkang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi sebelum pernikahan keduanya yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026 mendatang. Dalam proses tersebut, diketahui wali nikah mempelai perempuan adalah ayah kandungnya, Sardi. Selasa (14/07)

Saat berkas calon pengantin perempuan diperiksa oleh Boni Haryanto, petugas KUA Ajibarang, ditemukan data kelahiran tahun 2008 yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi batas usia perkawinan. Namun, setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, calon mempelai telah melampirkan surat keputusan isbat dari Pengadilan Agama Purwokerto yang memberikan dispensasi nikah. Keluarga juga diketahui mengajukan sidang ke pengadilan karena hubungan keduanya telah terjalin cukup dekat sejak tahun 2024.

Dengan adanya surat keputusan isbat tersebut, berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sehingga calon mempelai yang belum mencapai usia tersebut wajib memperoleh dispensasi atau penetapan dari pengadilan. Ketentuan ini menjadi dasar agar pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.