Pemeriksaan Wali Nikah Catin Kelurahan Rejasari Berlangsung Lancar

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melaksanakan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin (catin) atas nama Ari Wulaningsih, warga Kelurahan Rejasari, yang dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada 3 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Selasa (14/07)

Pemeriksaan wali nikah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pencatatan nikah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan identitas, kedudukan, dan keabsahan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan tertib dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pelaksanaannya, petugas KUA Purwokerto Barat melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi serta memberikan penjelasan kepada wali dan calon pengantin mengenai prosedur pelaksanaan akad nikah. Proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Melalui pemeriksaan wali nikah ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, ketelitian, dan kepastian administrasi pada setiap tahapan pelayanan pernikahan. Pemeriksaan wali menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum hari pelaksanaan akad nikah.

Diharapkan seluruh rangkaian persiapan pernikahan Ari Wulaningsih dapat berjalan dengan baik hingga pelaksanaan akad nikah pada 3 Agustus 2026, sehingga prosesi dapat berlangsung lancar, sah menurut agama maupun negara, serta menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (is)