Pengawas Harus Bisa Mengembangkan Kerjasama
Oleh HUMAS
Purwokerto : " Pengawas harus bisa mengembangkan kerjasama yang harmonis dengan warga madrasah, harus bisa membangkitkan dan merancang semangat guru dan warga madrasah dalam pelaksanaan tugas masing masing." Hal tersebut disampaikan oleh kepala kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Drs.H.Akhsin Aedi, M.Ag didampingi Kasi Pendma Edi Sungkowo dalam acara sosialisasi KMA 624 / 2021 tentang supervisi pembelajaran yang diadakan di aula Al Ikhlas kantor Kemenag kabupaten Banyumas bagi 18 pengawas madrasah , Rabu (17/11)
Penerapan KMA 624 sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
Kasi Pendma Edi Sungkowo menyampaikan bahwa tujun ditetapkan KMA 624/2021 adalah untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
“ Supervisi pembelajran berdasarkan KMA tersebut dilaksanakan untuk menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun sebagai upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.” Jelasnya.
Ditempat yang sama kepala Kantor kementerian Agama Drs. H. Akhsin Aedi, M.Ag dalam pembinaannya menyampaikan bahwa pengawas hendaknya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik antara lain Developing ( membina dan mengembangkan madrasah) , Monitoring ( memantau sesuai aturan ), Evaluating ( menilai), Supervising ( Supervisi), Advising ( Nasihat/ advis), Cordinating ( Koordinasi), Reserching ( penelitian ), Reporting ( melaporakan ).tum
