Penyuluh Berikan Konsultasi Penyesuaian Nama pada Buku Nikah di MPP
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, memberikan pelayanan konsultasi kepada salah seorang pengunjung di Mall Pelayanan Publik (MPP), terkait perbedaan data nama yang tercantum dalam buku nikah dengan dokumen kependudukan lainnya, yaitu Akta Kelahiran dan KTP. Senin (08/06)
Dalam konsultasi tersebut, pengunjung menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian penulisan nama antara buku nikah dan dokumen identitas yang dimilikinya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala dalam berbagai urusan administrasi, sehingga diperlukan penyesuaian data agar seluruh dokumen memiliki kesesuaian dan kekuatan hukum yang jelas.
Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait perubahan atau penyesuaian data pada buku nikah. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan Akta Kelahiran sebagai dokumen dasar identitas serta langkah-langkah yang perlu ditempuh apabila terdapat perbedaan nama pada dokumen resmi lainnya. Sesuai regulasi pencatatan nikah, perubahan nama pada buku nikah harus didukung dokumen yang sah dan dalam kondisi tertentu memerlukan penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan data.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan layanan informasi dan pendampingan administrasi keagamaan kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan tepat. Melalui layanan yang hadir di MPP, masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai permasalahan administrasi pernikahan tanpa harus datang ke kantor KUA.
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui peran Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesesuaian data pada seluruh dokumen kependudukan dan dokumen pernikahan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Dengan pelayanan konsultasi yang responsif dan informatif, KUA terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (is)
