Penyuluh KUA Tambak Terima Konsultasi Wakaf dari Desa Buniayu
Oleh KUA Tambak
Tambak – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Mukhrodin, menerima konsultasi wakaf dari perwakilan Pemerintah Desa Buniayu. Kegiatan konsultasi berlangsung di Kantor KUA Tambak sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Kamis (09/07)
Konsultasi tersebut membahas berbagai aspek administrasi dan ketentuan hukum wakaf, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan ikrar wakaf, penetapan nazhir, serta prosedur pendaftaran tanah wakaf sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhrodin memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat. Ia juga mendorong Pemerintah Desa Buniayu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga proses pengajuan wakaf dapat berjalan dengan lancar.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Tambak berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan wakaf. Diharapkan, kerja sama yang baik antara KUA dan Pemerintah Desa Buniayu dapat mendukung terwujudnya administrasi perwakafan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
