Penyuluh Kupas Tuntas Hukum Sholat 4 Madzhab di Rutan Kelas II Banyumas
Oleh KUA Sokaraja
Banyumas – Suasana religius dan penuh kekhusyukan menyelimuti Rutan Kelas II Banyumas saat M. Fikih, S.HI, Penyuluh Agama Islam dari KUA Sokaraja, hadir memberikan kajian Hukum Islam Empat Madzhab dengan tema yang mendalam dan aplikatif, yakni “Rukun Qouliyah dan Fi’liyah serta Sunnah Ab’ad dan Hai’ah dalam Sholat.” Kegiatan keagamaan ini menjadi momentum penting dalam pembinaan spiritual warga binaan. Selasa (10/02)
Acara diawali dengan pembacaan sholawat Nabi Muhammad yang menggema penuh cinta, dilanjutkan dengan lantunan Asmaul Husna yang menenangkan hati dan menyatukan jiwa, sebelum memasuki sesi inti kajian.
Dalam pemaparannya, M. Fikih, menyampaikan materi dengan bahasa yang lugas, sistematis, dan mudah dipahami. Ia mengupas secara komprehensif perbedaan dan persamaan pandangan empat madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) terkait rukun-rukun sholat, baik rukun qouliyah (bacaan) maupun rukun fi’liyah (gerakan), serta menjelaskan secara rinci posisi sunnah ab’ad dan sunnah hai’ah dalam sholat.
Kajian ini tidak hanya bersifat teoritis, namun juga praktis, sehingga para warga binaan mampu memahami sholat secara benar sesuai tuntunan fiqih, tanpa terjebak pada perbedaan yang dapat memecah persatuan. Pesan moderasi beragama dan toleransi dalam khilafiyah fiqih pun menjadi penekanan utama dalam kajian tersebut.
Antusiasme peserta terlihat jelas dari keseriusan mereka menyimak materi hingga sesi kajian berakhir. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wasilah peningkatan kualitas ibadah serta pembentukan karakter religius warga binaan di Rutan Kelas II Banyumas.
Dengan kegiatan seperti ini, KUA Sokaraja terus menegaskan komitmennya dalam membumikan ilmu fiqih dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, bahkan hingga ke balik jeruji, demi terwujudnya insan yang lebih baik dan bertakwa.
