Penyuluh Lakukan Pendataan Masjid Al Ikhlas untuk Integrasi Sistem Informasi Masjid
Banyumas – Dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi data rumah ibadah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, melaksanakan kegiatan pendataan Masjid Al Ikhlas Desa Cibangkong. Rabu (18/02)
Kegiatan ini bertujuan untuk mendaftarkan dan memperbarui data Masjid Al Ikhlas ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, sehingga data masjid tercatat secara resmi, akurat, dan terintegrasi secara nasional. Pendataan meliputi identitas masjid, status tanah, kepengurusan takmir, jumlah jamaah, serta sarana dan prasarana pendukung.
Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa pendataan masjid merupakan langkah penting dalam mendukung pembinaan kelembagaan masjid agar lebih tertib dan profesional. “Dengan terdaftar di sistem informasi masjid, keberadaan masjid akan lebih mudah terpantau dan mendapatkan akses pembinaan maupun program dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Sementara itu, Rohmat menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dengan pengurus masjid sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan umat di tingkat desa.
Pengurus Masjid Al Ikhlas menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap ke depan masjid dapat semakin berkembang, baik dari sisi administrasi maupun program keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui pendataan ini, diharapkan Masjid Al Ikhlas Desa Cibangkong dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan secara berkelanjutan.
