HUT RI #81

Percepat Administrasi Keagamaan, Staf Terima Berkas Wakaf Tanah 196 m2

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
03 Mar 2026
28x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur menerima penyerahan berkas pendaftaran wakaf dari masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah tersebut. Selasa (03/03).

Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Sugiarto, menerima langsung berkas tersebut dari Harno (50), seorang warga Kelurahan Purwokerto Lor. Tanah yang diwakafkan tersebut tercatat atas nama Ibu Zaenah Abdullah Ali dengan luas mencapai 196 m2 yang berlokasi di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor.

"Kami menyerahkan berkas wakaf ini agar secara administratif segera diproses. Tanah ini diwakafkan atas nama Ibu Zaenah Abdullah Ali untuk kepentingan umat," ujar Harno saat ditemui di balai nikah KUA.

Menanggapi hal tersebut, Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi faktual dan kelengkapan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami mengapresiasi niat mulia keluarga wakif. Tugas kami adalah memastikan seluruh persyaratan formil terpenuhi agar status tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang tetap melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW)," ungkap Sugiarto.

Pasca pemeriksaan berkas, Sugiarto langsung berkoordinasi dengan Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah masuk dalam tahap penjadwalan. Ia menegaskan bahwa proses ikrar merupakan tahapan krusial dalam legalitas wakaf.

"Untuk pelaksanaan Ikrar Wakaf, sudah kami agendakan pada hari Kamis, (05/03) mendatang. Kami akan mengundang pihak wakif, nadzir (pengelola), serta para saksi untuk mengikuti prosesi tersebut sesuai syariat dan aturan negara," jelas Zangim.

Zangim juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Purwokerto Timur dalam mensertifikasi tanah wakaf terus meningkat.

"Kami selalu menghimbau masyarakat agar tanah-tanah yang sudah diniatkan untuk wakaf segera diurus legalitasnya. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di masa depan dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas," pungkasnya. (jw)