Perkuat Kualitas Bimbingan Perkawinan, Penyuluh Agama Islam Ikuti Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025
Banyumas, Senin (26 Oktober 2026) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Purwojati mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Binwin Catin). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi penyuluh dalam memberikan bimbingan kepada calon pengantin.
Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menyampaikan pemahaman mengenai kebijakan dan pedoman pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Melalui kegiatan tersebut, para penyuluh diharapkan memahami ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Binwin sehingga pelayanan bimbingan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bimbingan perkawinan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan rumah tangga. Materi pembinaan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman hak dan kewajiban suami istri, tetapi juga mencakup penguatan komitmen perkawinan, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Keikutsertaan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Purwojati dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan keagamaan. Pemahaman terhadap regulasi terbaru diharapkan dapat mendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan yang lebih efektif, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan calon pengantin.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penyuluh mampu mengimplementasikan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Binwin Catin di wilayah kerja masing-masing. Dengan demikian, bimbingan perkawinan dapat berkontribusi dalam mempersiapkan pasangan yang lebih matang secara mental, spiritual, dan sosial guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
