HUT RI #81

Pernikahan Campuran di Lumbir, Warga Irak dan Putri Daerah Resmi Bersatu

KUA Lumbir
KUA Lumbir
20 Nov 2025
136x dibaca
SHARE

Banyumas – KUA Lumbir melaksanakan pencatatan nikah campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Irak di Balai Nikah KUA Lumbir, Jalan Raya Lumbir RT 01 RW 01, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Prosesi akad dipimpin langsung oleh Kepala KUA Lumbir, Tohiron, didampingi dua CPNS Penghulu KUA Lumbir, yaitu Muhammad ‘Abdul Khamid Addin’s dan Akrom Anas. Kamis (20/11).

Akad nikah tersebut mempertemukan Deyah Ahmad Samir, pria berkewarganegaraan Irak berusia 41 tahun, dengan Retnowati, warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir. Keduanya diketahui bertemu dan menjalin hubungan di Kota Brisbane, Australia. Dalam prosesi tersebut, wali nikah adalah ayah kandung mempelai wanita, Sahudi Sadran, dengan saksi nikah Nasirun dan Mahrullahdi. Adapun mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita berupa 200 Dollar Australia.

Dalam kesempatan itu, Tohiron menyampaikan nasehat pernikahan, di antaranya pentingnya menjaga shalat lima waktu, membangun rumah tangga dengan penuh kasih sayang serta berprinsip mu’asyarah bil ma’ruf, dan senantiasa memohon keberkahan rezeki melalui doa. Beliau juga mendoakan agar pasangan pengantin dikaruniai keturunan yang saleh dan salehah.

Prosesi ijab qabul berlangsung khidmat dan lancar, kemudian ditutup dengan doa bersama. Usai akad, dilaksanakan penandatanganan buku nikah dan akta nikah oleh kedua mempelai, wali, saksi, serta penghulu yang bertugas.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KUA Lumbir kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan serta pembinaan keluarga sakinah.

Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah campuran, KUA Lumbir juga memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk verifikasi dokumen dari kedua belah pihak. Hal ini menjadi bagian dari upaya KUA untuk menjaga legalitas pernikahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang melangsungkan akad, terlebih dalam kasus pernikahan lintas negara yang memerlukan kecermatan lebih dalam pemeriksaan berkas.

Kehadiran dua CPNS Penghulu dalam prosesi ini juga menjadi bagian dari proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi penghulu di KUA Lumbir. Melalui pendampingan langsung dalam kegiatan pencatatan nikah, para CPNS Penghulu diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis dan meningkatkan kualitas layanan ke masyarakat. KUA Lumbir berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, ramah, dan sesuai standar operasional dalam setiap kegiatan keagamaan.