Petugas P3N Rejasari Antar Berkas Pendaftaran Pernikahan ke KUA
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Rejasari, Sutikno Iskandar, melaksanakan tugas pelayanan administrasi pernikahan dengan menyampaikan berkas pendaftaran calon pengantin (catin) atas nama Sukron Makmun dan Rizti Nurcahyaningsih dari Kelurahan Rejasari ke Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat. Kamis (09/07)
Penyampaian berkas tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dari pihak kelurahan kemudian diserahkan kepada KUA Purwokerto Barat untuk dilakukan proses verifikasi dan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sutikno Iskandar mengatakan bahwa pengantaran berkas dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan dengan tertib, cepat, dan sesuai prosedur.
Melalui koordinasi yang baik antara Kelurahan Rejasari dan KUA Purwokerto Barat, diharapkan seluruh tahapan administrasi pernikahan calon pengantin dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah direncanakan. (is)
