Rawat Arsip Sejarah Pernikahan: Penyuluh KUA Sumpiuh Tata Berkas Era 70-90-an
Banyumas - Di tengah kesibukan pelayanan administratif harian, dua orang Penyuluh Agama Islam, yaitu Laeli Najihah dan Siti Nurkharisah Candrawati, tampak bergotong royong mengambil peran penting dalam mengamankan memori kolektif masyarakat. Senin (02/11)
Keduanya terlihat telaten membantu menyelesaikan proses penataan berkas-berkas nikah masa lampau, khususnya dari rentang tahun 1970 hingga 1990-an. Dokumen-dokumen bernilai historis administratif tersebut disusun secara sistematis agar siap untuk melalui tahap penjilidan.
Penataan arsip lama ini bukan sekadar rutinitas pemeliharaan dokumen fisik semata, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan data autentik pencatatan nikah warga dari risiko kerusakan akibat usia kertas yang semakin senja. Berkas-berkas akta nikah dan duplikat dari era dekade 70-an hingga 90-an sering kali menjadi rujukan krusial bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas formal untuk berbagai keperluan hukum maupun keluarga.
Melalui ketelitian dan keuletan Laeli Najihah dan Siti Nurkharisah Candrawati, lembar demi lembar arsip masa lalu berhasil dikelompokkan dengan rapi. Kegiatan ini mencerminkan dedikasi para penyuluh KUA yang tidak hanya aktif membimbing umat di masyarakat, tetapi juga peduli terhadap tata kelola administrasi dan pelestarian arsip kantor demi kemudahan pelayanan di masa depan.
