Sempurnakan Administrasi Pernikahan Campuran, WNA Asal Taiwan Catatkan Perjanjian Nikah
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur memberikan pelayanan administrasi bagi pasangan pernikahan campuran lintas negara. Sugiarto, Penata Layanan Operasional, melayani permohonan pencatatan perjanjian nikah dari pasangan Mustika Sari dan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Senin, (02/03).
Mustika Sari, warga Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, hadir bersama suaminya, Hsu, Yi-Fan, yang berasal dari Taiwan. Kedatangan mereka bertujuan untuk melegalkan dokumen pembagian harta atau perjanjian perkawinan (prenuptial/postnuptial agreement) yang telah disepakati bersama.
Mustika menjelaskan bahwa meskipun mereka telah membina rumah tangga cukup lama, proses legalitas perjanjian ini baru dapat dituntaskan di tingkat notaris baru-baru ini.
"Kami datang ke KUA Purwokerto Timur ini untuk permohonan pencatatan perjanjian nikah. Kami menikah pada tahun 2019 silam, dan perjanjian nikah yang tercatat di notaris baru saja selesai prosesnya," ujar Mustika Sari.
Menanggapi permohonan tersebut, Sugiarto segera melakukan verifikasi dokumen pendukung guna memastikan keabsahan data sebelum dilakukan penginputan ke dalam buku nikah maupun sistem digital.
"Keduanya menyerahkan salinan perjanjian nikah dari notaris, setelah itu kami catatkan di buku nikah masing-masing sebagai bukti sah bahwa pasangan ini memiliki kesepakatan hukum terkait harta benda atau poin lainnya dalam perkawinan," jelas Sugiarto.
Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa pencatatan ini sangat krusial, terutama bagi pasangan pernikahan campuran (WNI dan WNA), demi perlindungan hukum di masa depan.
"Sugiarto menambahkan bahwa sesuai regulasi, perjanjian nikah yang dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial) tetap harus dicatatkan di instansi pencatat nikah agar memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga. Kami mengapresiasi kesadaran hukum pasangan ini, karena hal ini akan memudahkan mereka dalam urusan kepemilikan aset maupun administrasi kependudukan lainnya," pungkasnya. (jw)
