Sinergi Penyuluh KUA Bantu Warga Lebeng Urus Duplikat Buku Nikah demi Kepentingan Waris

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Sumpiuh – Komitmen pelayanan prima dan responsif terus ditunjukkan oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh. Siti Nurkharisah Candrawati, Penyuluh Agama Islam Fungsional di KUA Sumpiuh, terlihat sigap membantu salah satu warga Desa Lebeng yang tengah membutuhkan pelayanan pencatatan nikah darurat. Senin (08/06)

Warga tersebut mendatangi KUA Sumpiuh dengan maksud memohon penerbitan Duplikat Buku Nikah. Dokumen ini menjadi sangat krusial dan mendesak karena akan digunakan sebagai salah satu syarat administratif utama dalam pengurusan hak waris keluarga.

Memahami urgensi dan pentingnya nilai hukum dari dokumen yang dicari, Siti Nurkharisah langsung turun tangan menuju ruang arsip KUA Sumpiuh. Dengan penuh ketelitian, ia membuka lembar demi lembar buku register (akta nikah) lawas untuk mencocokkan data dan memastikan legalitas berkas pernikahan warga Desa Lebeng tersebut.

"Pelayanan administrasi seperti ini bukan sekadar urusan kertas, melainkan menyangkut hak-hak keperdataan umat. Membantu warga Lebeng mendapatkan duplikat buku nikah untuk keperluan waris ini adalah bagian dari khidmah (pelayanan) kami agar proses hukum keluarga mereka berjalan lancar," ujar Siti Nurkharisah di sela-sela aktivitasnya.

Proses penelusuran dokumen di KUA Sumpiuh memang menuntut kesabaran dan ketepatan, terutama untuk arsip-arsip tahun lampau. Namun, berkat dedikasi para petugas dan sistem pengarsipan yang terjaga, kendala tersebut dapat teratasi dengan baik.

Langkah cekatan yang ditunjukkan oleh Siti Nurkharisah Candrawati ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Sumpiuh tidak hanya berfungsi dalam urusan bimbingan keagamaan dan pernikahan baru saja, tetapi juga hadir sebagai solusi administratif yang humanis bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.