Sosialisasi Regulasi Baru Penyusunan SKP PNS Tahun 2021

Oleh MTSN3 Banyumas
SHARE

Bertempat di Ruang serbaguna MTs Negeri 3 Banyumas, diselenggarakan sosialiasasi regulasi baru tentang penyusunan SKP PNS tahun 2021. Kegiatan  ini dilaksanakan pada hari Rabu 29 Desember 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Sosialilsasi ini diselenggarakan oleh KKM Banyumas 3 dan di ikuti oleh lebih kurang dari seratus (100) ASN di wilayah binaan KKM Banyumas 3.

Mengutip apa yang disampaikan oleh Syarif Hidayat, S. Ag selaku Ketua KKM Banyumas 3 dan sekaligus berperan sebagai tuan rumah, bahwa “kegiatan ini bertujuan memberikan pengertian, pemahaman dan penyatuan persepsi PNS dalam menyusun SKP tahun 2021 sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu juga sebagai ajang silaturrahim, berbagi pengalaman dan menjalin keakraban antar sesama PNS”.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengawas PAI kabupaten Banyumas Saudara Amin Yudhi, M. Pd dan Kharis Munandar, M. Pd. Hadir pula Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Iwan Setiawan, yang bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

Dalam sambutannya Kharis Munandar menyampaikan bahwa “PNS harus selalu siap-sigap dengan perubahan-perubahan Regulasi yang mengatur tugas dan kewajibannya’. Dan setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan peserta menghasilkan produk jadi atau minimal sudah mempunyai pemahaman yang benar terkait penyusunan SKP tahun 2021. Peserta juga diharapkan untuk bisa menularkan_sharing ilmu yang diperoleh kepada PNS yang lain yang (mungkin) belum memahami sepenuhnya dalam penyusunan SKP tahun 2021.

Senada dengan apa yang disampaikan Kharis Munandar, narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini_Iwan Setiawan menyampaikan bahwa “PNS harus membekali diri dan selalu up to date dengan perubahan-perubahan regulasi yang mengatur tugas dan kewajibannya. Tidak perlu berkeluh kesah, ikuti dan kerjakan saja dengan penuh riang gembira dan tanggungjawab. Ingat, bahwa PNS memang terikat aturan sesuai dengan sumpah jabatan yang telah di ucapkannya dulu”. Perubahan paling menyolok dari SKP tahun 2021 dibandingkan SKP tahun 2020 adalah Periode penilaian yang berubah menjadi dua periode yakni periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember.

Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan mateti full dari narasumber sebagai bekal untuk dipelajari lebih lanjut di wilayah kerja masing-masing. ( Tiem Reading and Publishing)