Terima DIPA Tahun 2022, MIN 1 Banyumas Tingkatkan Sumber Daya Manusia.
Oleh MIN1 Banyumas
BANYUMAS – Kepala MIN 1 Banyumas, H. Saridin, S.Ag., M.Pd.I. menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Drs. H. Akhsin Aedi, M. Ag. beserta Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Banyumas, H. Edi Sungkowo, S.Ag., M.Pd.I. di Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas (Selasa, 13/12/22).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Drs. H. Akhsin Aedi, M. Ag., berpesan, “Penggunaan DIPA tahun 2022 ini dipelajari, dipahami regulasi, digunakan yang bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.” terang Akhsin.
Saridin berharap dengan diterimanya DIPA tahun anggaran 2022, MIN 1 Banyumas dapat meningkatkan mutu pendidikan madrasah sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia sesuai dengan program prioritas APBN 2022.
“Melalui DIPA inilah kita akan belanja kebutuhan ke depan dan semoga semua program berjalan lancar dan selesai tepat waktu." ungkap Saridin.
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun kementerian negara/lembaga dan disahkan Dirjen Pebendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA untuk satu tahun anggaran memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA juga berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.td.
