HUT RI #81

Tindak Lanjut Revisi Administrasi Wakaf

K
KUA Purwokerto Utara
05 Feb 2026
58x dibaca
SHARE

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Purwokerto Utara menerima kunjungan tamu terkait proses tindak lanjut revisi kelengkapan administrasi wakaf yang akan diproses ke Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Utara.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh dokumen administrasi wakaf telah sesuai dengan ketentuan sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional guna memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.

Dalam proses tersebut, penyuluh agama berperan aktif mendampingi pihak terkait dengan melakukan pengecekan berkas, memberikan arahan, serta membantu proses revisi dokumen yang masih perlu disesuaikan.

Pendampingan ini dilakukan agar pengajuan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di tahap selanjutnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan yang membutuhkan ketelitian serta pemahaman regulasi yang tepat.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai dokumen wakaf yang perlu diperbaiki dan dilengkapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyuluh agama memberikan penjelasan teknis terkait tahapan administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan berkas, kesesuaian data, hingga prosedur pengajuan ke instansi terkait.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu para pihak memahami proses yang harus ditempuh sehingga tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.

Kehadiran masyarakat dalam konsultasi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

Legalitas yang kuat dinilai sangat penting agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan ibadah maupun sosial kemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penataan administrasi wakaf di wilayah Purwokerto Utara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Penyuluh agama juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan wakaf hingga memperoleh kepastian hukum yang sah.

Langkah pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pelayanan publik KUA dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf umat.

Dengan tertatanya administrasi wakaf secara baik, manfaat wakaf diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Penyuluh Agama Islam Purwokerto Utara, Pujo Rochmadi, menyampaikan bahwa pendampingan administrasi wakaf merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelayanan keagamaan agar harta wakaf benar-benar terjaga serta memberi kemaslahatan bagi umat.