Kakan Kemenag Banyumas Tekankan Pentingnya Metode dalam Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Catin
Banyumas — Kepala Kantor Kementerian Agama, Ibnu Asaddudin, menekankan pentingnya metode penyampaian materi dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sebuah ungkapan, “Al Maddah Muhimmah wal lakin ath Thariq ahammu minal Maddah,” yang berarti materi itu penting, tetapi metode dan cara menyampaikan jauh lebih penting daripada materi itu sendiri. Pesan tersebut menjadi pengingat bagi para pelaksana bimbingan perkawinan agar mampu menyampaikan materi secara efektif, komunikatif, dan mudah dipahami oleh calon pengantin. Senin (26/10)
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman para pelaksana layanan bimbingan perkawinan terhadap kebijakan dan pedoman yang berlaku. Bimbingan perkawinan tidak hanya berorientasi pada penyampaian pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, tetapi juga pada pembentukan kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, metode penyampaian yang tepat diperlukan agar pesan-pesan tentang tanggung jawab, komunikasi, pengelolaan konflik, serta ketahanan keluarga dapat diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, Zainur, menyampaikan bahwa pesan Kakan Kemenag tersebut memberikan motivasi bagi para penyuluh untuk terus meningkatkan kompetensi dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat. Menurutnya, seorang penyuluh tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus mampu memilih pendekatan yang sesuai dengan karakteristik, latar belakang, dan kebutuhan calon pengantin. “Materi yang baik perlu didukung dengan metode yang tepat. Dengan pendekatan yang komunikatif dan disertai contoh nyata dalam kehidupan rumah tangga, calon pengantin diharapkan lebih mudah memahami dan mengamalkan pesan bimbingan perkawinan,” ungkap Zainur.
Senada dengan hal tersebut, para penyuluh Agama Islam memandang sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan bimbingan perkawinan di KUA. Penyuluh dituntut untuk menghadirkan proses bimbingan yang tidak monoton, melainkan interaktif, edukatif, dan menyentuh kebutuhan nyata pasangan yang akan membangun rumah tangga. Dengan demikian, calon pengantin tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga memiliki bekal untuk menghadapi dinamika kehidupan keluarga secara dewasa dan bertanggung jawab. (Srf)
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaksana bimbingan perkawinan semakin memahami pentingnya keselarasan antara penguasaan materi dan keterampilan menyampaikan pesan. KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan pasangan yang siap membangun keluarga berkualitas. Pesan Kakan Kemenag Ibnu Asaddudin menjadi penguat bahwa keberhasilan bimbingan perkawinan bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya materi yang disampaikan, melainkan juga oleh ketepatan metode, kedalaman pemahaman, dan kemampuan membangun komunikasi yang bermakna dengan calon pengantin.
