Kemenag Banyumas Sosialisasikan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan Catin
Banyumas – Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Kegiatan berlangsung di Aula Al Ikhlas dengan suasana tertib dan penuh perhatian dari para peserta. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran pelaksana layanan bimbingan perkawinan dalam mempersiapkan calon pengantin menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Senin (26/10)
Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Lubab Habiburrahman yang memaparkan materi terkait pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya bimbingan perkawinan sebagai bekal bagi pasangan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan bimbingan perkawinan di lingkungan KUA semakin terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan calon pengantin.
Zainur, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Bimbingan perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan ikhtiar membekali calon pengantin dengan pengetahuan, kesiapan mental, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga. Dengan memahami regulasi terbaru, kami berharap pelayanan kepada calon pengantin dapat dilaksanakan secara lebih optimal,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, penyuluh agama Islam KUA Wangon menilai bahwa keberhasilan bimbingan perkawinan membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pihak yang terlibat. Materi yang diberikan kepada calon pengantin perlu disampaikan secara komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan persoalan kehidupan rumah tangga. Penyuluh juga memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, membangun komunikasi yang sehat antara suami dan istri, serta mendorong pasangan untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan bijaksana.
Melalui sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 ini, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin di wilayah kerjanya. KUA Wangon berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari pelayanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan bekal pengetahuan dan kesiapan yang memadai, calon pengantin diharapkan mampu membangun keluarga yang harmonis, mandiri, serta menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera. (Srf)
