Bantu Warga Lengkapi Berkas Pernikahan Anak, Staf Fasilitasi Penelusuran Riwayat Nikah Lama
Purwokerto – Pelayanan administrasi di KUA Purwokerto Timur tidak hanya melayani pendaftaran nikah baru, tetapi juga membantu warga dalam penelusuran data lama. Hal ini dialami oleh Suwito, warga Kelurahan Purwokerto Lor, yang mendatangi kantor KUA untuk berkonsultasi mengenai riwayat pernikahan pertamanya pada Tahun 1991 silam. Kamis (26/02)
Suwito bermaksud mencari data autentik pernikahannya terdahulu dengan almarhumah istrinya, Sutidjah, guna keperluan administrasi kependudukan sang anak yang akan segera melangsungkan perkawinan.
Kepada petugas, Suwito menjelaskan bahwa kejelasan riwayat pernikahan tersebut sangat krusial sebagai prasyarat pengurusan dokumen buah hatinya.
"Keperluan meminta riwayat pernikahan terdahulu adalah untuk membuat akta kelahiran anak saya ini, yang rencananya akan menikah pada tahun ini," ujar Suwito saat ditemui di ruang pelayanan.
Menanggapi permohonan tersebut, Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Sugiarto, langsung melakukan pengecekan pada arsip fisik maupun digital. Langkah ini dilakukan agar warga mendapatkan kepastian data secara legal dan akurat.
"Untuk membantu Pak Suwito, kami mengeluarkan riwayat pernikahannya terdahulu sesuai dengan data yang tercatat dalam buku register kami. Hal ini merupakan bagian dari layanan kami untuk mempermudah warga dalam melengkapi dokumen kependudukan," kata Sugiarto.
Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa dokumen riwayat nikah atau legalisir bukti nikah lama seringkali dibutuhkan masyarakat untuk urusan waris, pengurusan akta kelahiran, hingga persyaratan umrah dan haji.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga buku nikah dengan baik, namun jika terjadi kerusakan atau data hilang di masa lalu, silakan datang ke KUA. Kami akan bantu melakukan verifikasi dokumen pendukung selama data aslinya tersimpan dalam arsip kami," imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, mengapresiasi kesadaran warga dalam tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa KUA siap menjadi solusi bagi setiap kendala dokumen keagamaan dan keluarga yang dihadapi masyarakat Purwokerto Timur.
Berkat bantuan tersebut, Suwito kini dapat segera memproses akta kelahiran anaknya sehingga rencana pernikahan yang dijadwalkan tahun ini dapat berjalan sesuai rencana tanpa kendala administratif. (jw)
