HUT RI #81

Edukasi Syariat Aqiqah, Penyuluh KUA Kebasen Ajak Majelis Taklim Utamakan Sunnah dibanding Tradisi

KUA kebasen
KUA kebasen
14 Okt 2026
8x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 14-10-2026 11:28
SHARE

 

Kebasen — Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan dan meluruskan pemahaman syariat di tengah masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Kebasen, Ani Munfaridah, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada jamaah Majelis Taklim Tri Tunggal Situmang, Desa Adisana, Kecamatan Kebasen. Rabu (14/10)

Kegiatan keagamaan yang bertempat di Mushola Al-Barokah RT 03 RW 09 ini diawali dengan pembacaan Asmaulhusna dan tahlil yang dipimpin oleh Murti, salah satu anggota majelis taklim. Sebanyak 35 jamaah tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga meluber ke area halaman mushola.

Sistem giliran tugas kepemimpinan bacaan tahlil, penyiapan tempat, hingga konsumsi diterapkan secara bergantian agar setiap anggota memiliki kesempatan belajar, rasa percaya diri, serta rasa tanggung jawab bersama. Selain itu, daftar nama-nama almarhum/almarhumah dari keluarga jamaah telah didata dengan rapi guna memudahkan petugas pembaca doa.

Dalam tatanan penyuluhannya, Ani Munfaridah mengangkat materi mengenai Hukum dan Pelaksanaan Aqiqah. Ia menyoroti fenomena sosial di mana ibadah aqiqah masih jarang diamalkan oleh sebagian masyarakat, bukan karena faktor ketidakmampuan ekonomi, melainkan karena minimnya pemahaman.

"Sering kali masyarakat lebih mengutamakan tradisi adat seperti upacara empat bulanan atau tujuh bulanan dengan hidangan yang berlebihan hingga berpotensi mubazir. Namun, ketika momen kelahiran anak, ajaran sunnah yang jelas seperti aqiqah justru terlewatkan," jelas Ani di hadapan para jamaah.

Ia menegaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, serupa dengan ibadah kurban, yang berfungsi sebagai bentuk rasa syukur sekaligus penebusan hubungan spiritual antara orang tua dan anak.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan fleksibilitas waktu pelaksanaan aqiqah dalam Islam:

  • Waktu Utama: Ditunai pada hari ketujuh setelah kelahiran.

  • Waktu Alternatif: Jika belum mampu, dapat dilaksanakan selama masa nifas ibu, masa menyusui (hingga usia 2 tahun), atau sebelum anak menginjak usia dewasa.

Terkait ketentuan hewan aqiqah, disyaratkan dua ekor kambing/domba untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan. Diutamakan kambing jantan berusia minimal dua tahun, sehat, dan tidak cacat, meski penggunaan kambing betina tetap diperbolehkan secara syar'i.

Melalui bimbingan rutin setiap Selasa Pon dan Selasa Wage ini, diharapkan jamaah Majelis Taklim Tri Tunggal semakin bijak dalam mengalokasikan rezeki serta lebih mendahulukan pengamalan sunnah rasul dalam kehidupan sehari-hari.