Jelang Pernikahan April Mendatang, Penghulu Periksa Berkas Catin
Purwokerto – Prosesi administrasi pernikahan menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setiap pasangan calon pengantin (catin). Pada hari ini, Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan pemeriksaan berkas terhadap pasangan Bayu Wahyu Nugroho (31) dan Putri Ramdanti (28) di ruang pelayanan KUA setempat. Jumat (30/01)
Pasangan tersebut berasal dari latar belakang wilayah yang berbeda. Bayu Wahyu Nugroho merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, sementara calon istrinya, Putri Ramdanti, merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi data sebelum keduanya melangsungkan akad nikah yang direncanakan pada 14 April mendatang.
Dalam proses tersebut, Firman Nurhidayat memastikan seluruh dokumen pendukung, mulai dari identitas diri hingga status kependudukan, telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Firman Nurhidayat mengatakan:
- Ketelitian Dokumen: "Pemeriksaan berkas atau verifikasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari. Kami harus teliti mencocokkan data di KTP, Kartu Keluarga, hingga ijazah."
- Kesiapan Mental: Selain urusan kertas, Firman juga memberikan arahan singkat mengenai kesiapan mental dan bimbingan perkawinan agar pasangan tersebut mantap melangkah ke pelaminan.
- Prosedur Tepat Waktu: Ia mengapresiasi pasangan ini yang telah mendaftarkan dan melengkapi berkas jauh-jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan, sehingga proses verifikasi berjalan lancar tanpa terburu-buru.
"Kami pastikan semua syarat administrasi sudah lengkap. Harapannya, prosesi akad nikah pada 14 April nanti dapat berjalan dengan khidmat dan sesuai rencana," pungkas Firman. (jw)
