HUT RI #81

Kasi Bimas Islam Tekankan Standardisasi Materi Bimbingan Perkawinan dalam Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025

K
KUA Wangon
26 Okt 2026
10x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 26-10-2026 15:02
SHARE

 

Banyumas - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bimbingan perkawinan (Bimwin), kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman dan pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pedoman yang jelas dalam penyampaian materi Bimwin kepada calon pengantin agar pelayanan yang diberikan semakin terarah, terukur, dan berkualitas. Senin (26/10)

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Bimas Islam menegaskan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki beragam tugas, salah satunya memberikan Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin. Oleh karena itu, diperlukan standar yang seragam, baik dari sisi materi maupun metode penyampaiannya, sehingga seluruh penyuluh memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan tugas pembinaan keluarga.

“Penyuluh Agama memiliki banyak tugas, di antaranya Bimbingan Perkawinan. Maka, perlu adanya standar dan keseragaman dalam materi serta penyampaiannya. Jangan sampai masing-masing penyuluh berimprovisasi satu ke kanan, satu ke kiri dalam menyampaikan Bimwin,” tegas Kasi Bimas Islam. Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, seluruh penyuluh dapat memahami dan menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan secara konsisten.

Menanggapi arahan tersebut, Zainur menyampaikan bahwa standardisasi materi Bimwin merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas Penyuluh Agama Islam. Menurutnya, kesamaan pedoman akan membantu penyuluh memberikan edukasi yang komprehensif kepada calon pengantin, mulai dari kesiapan membangun rumah tangga, komunikasi pasangan, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, hingga upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Para penyuluh yang mengikuti sosialisasi menyambut baik penguatan pedoman pelaksanaan Bimwin tersebut. Mereka berharap, penerapan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 dapat menjadi landasan bersama dalam memberikan layanan bimbingan perkawinan yang profesional, terstandar, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, peran Penyuluh Agama Islam semakin optimal dalam mempersiapkan calon pengantin membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.(Srf)