Menyamakan Langkah, Menguatkan Keluarga: Penyuluh KUA Jatilawang Ikuti Sosialisasi Kepdirjen Bimas tentang Bimwin
Jatilawang - Membangun keluarga sakinah membutuhkan bekal ilmu, kesetaraan, dan komunikasi yang sehat. Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Banyumas, termasuk Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang. Senin (26/10)
Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para penyuluh mengenai pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (catin), sehingga materi dan pendekatan pembinaan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan selaras dan diterapkan secara tepat di KUA masing-masing.
Pada sesi terakhir, salah satu materi yang disampaikan adalah Kesehatan Reproduksi Keluarga. Materi ini menekankan pentingnya mewujudkan keluarga Sakinah Maslahah yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, serta pemenuhan hak reproduksi suami dan istri. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi calon pengantin untuk mempersiapkan kehidupan perkawinan secara sehat, bertanggung jawab, dan saling menghormati.
Dalam perspektif keadilan, para penyuluh diajak memahami konsep dasar kesehatan reproduksi yang berpijak pada nilai-nilai Sakinah Maslahah. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu calon pengantin mengenali hak dan tanggung jawab masing-masing serta membangun hubungan yang tidak didominasi oleh salah satu pihak.
Sementara itu, dalam perspektif komunikasi pasangan, materi menekankan pentingnya membangun keberanian dan keterampilan berdialog mengenai persoalan reproduksi. Suami dan istri perlu membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan, perencanaan keluarga, serta keputusan reproduksi secara terbuka, saling menghargai, dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Dari sisi keterampilan fasilitasi, para penyuluh juga dibekali pemahaman untuk memandu calon pengantin dengan percaya diri, menggunakan pendekatan yang komunikatif, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Dengan demikian, bimbingan perkawinan tidak hanya menjadi penyampaian materi, tetapi juga ruang pembelajaran bagi calon pengantin untuk memahami dan mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Keikutsertaan Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan bimbingan perkawinan. Ilmu dan pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan Bimwin di tingkat kecamatan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Banyumas memiliki pandangan dan pemahaman yang sama dalam memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Kesamaan pemahaman tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan yang berkualitas, sekaligus membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga yang sakinah, maslahah, berkeadilan, dan saling menghormati. (dy)
