HUT RI #81

Konsultasi Perubahan Data Buku Nikah, Staf Tekankan Kesesuaian Data Pokok

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
27 Feb 2026
5x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur kembali memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi kendala administratif pada dokumen pernikahan. Kali ini, Sugiarto selaku Penata Layanan Operasional menerima kedatangan Anto, warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, yang bermaksud mengurus dokumen milik orang tuanya. Jumat, (27/02)

Anto mengungkapkan bahwa tujuannya mendatangi KUA Purwokerto Timur adalah untuk merubah data nikah orang tuanya agar selaras dengan dokumen kependudukan yang berlaku saat ini.

"Saya datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai perubahan data pada buku nikah orang tua. Tujuannya agar data di buku nikah tersebut sesuai dengan data terbaru yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat ini," ujar Anto.

Menanggapi permohonan tersebut, Sugiarto menjelaskan bahwa proses perubahan data pada kutipan akta nikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan dokumen sumber yang sah sebagai dasar hukum perubahan.

Sugiarto memaparkan bahwa untuk menyesuaikan data buku nikah dengan identitas terbaru, pemohon harus melampirkan bukti autentik.

"Untuk merubah data pada buku nikah agar sesuai dengan KTP dan KK, pemohon wajib menggunakan dasar dokumen primer, seperti Akta Kelahiran atau Putusan Pengadilan terkait perubahan nama. Data baru yang diajukan harus benar-benar menyesuaikan dengan data pokok yang ada," jelas Sugiarto.

Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa ketelitian dalam sinkronisasi data ini sangat penting untuk mencegah terjadinya dualisme identitas di masa depan.

"Kami memastikan setiap perubahan data yang kami proses memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dokumen negara dan memudahkan warga dalam pengurusan administrasi lainnya, seperti waris, paspor, maupun urusan perbankan," pungkasnya. (jw)