KUA Berikan Layanan Pembetulan Nama Buku Nikah Warga Losari Sesuai Prosedur

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan memfasilitasi pembetulan nama pada buku nikah milik warga Desa Losari atas nama Siti Saeko. Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen KUA Rawalo dalam memastikan keakuratan data dokumen pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (02/07)

Proses pembetulan nama dilakukan setelah Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang diajukan pemohon, seperti buku nikah, dokumen kependudukan, serta berkas lain yang dipersyaratkan. Verifikasi tersebut bertujuan agar perubahan data dilakukan secara tepat, sah, dan sesuai dengan regulasi administrasi pencatatan nikah.

Siti memberikan pendampingan kepada pemohon sejak proses pemeriksaan berkas hingga penyelesaian administrasi. Dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas dokumen pernikahan yang dimiliki sehingga tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi lainnya.

Siti juga menyampaikan bahwa ketepatan data pada buku nikah sangat penting karena dokumen tersebut merupakan bukti autentik peristiwa pernikahan yang kerap digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Oleh karena itu, apabila ditemukan kesalahan penulisan identitas, masyarakat diimbau segera mengajukan pembetulan melalui KUA Rawalo dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Melalui layanan ini, KUA Kecamatan Rawalo terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan setiap warga memperoleh dokumen pernikahan yang akurat, sah, dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan