Penyuluh Gelar Penyuluhan Fikih Rahn

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai transaksi keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, Penyuluh menggelar kegiatan penyuluhan fikih muamalah di Majelis Taklim As-Syifa, Desa Cikakak, Kecamatan Wangon. Kegiatan yang berlangsung ini memfokuskan pembahasan pada hukum dan tata cara gadai (rahn) dalam pandangan Islam. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya masyarakat yang terjebak dalam praktik utang-piutang atau gadai konvensional yang berpotensi mengandung unsur riba. Kamis (02/07)

Dalam pemaparannya, Joharulloh selaku Penyuluh Agama Islam menyampaikan bahwa gadai pada hakikatnya adalah akad saling menolong, bukan sarana untuk mencari keuntungan sepihak dengan memanfaatkan kesulitan orang lain. Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban antara pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). "Gadai dalam Islam itu prinsipnya ta'awun atau tolong-menolong. Jangan sampai barang yang diagunkan justru dimanfaatkan secara sewenang-wenang oleh penerima gadai tanpa aturan yang jelas, karena jika ada pengambilan keuntungan dari sana, jatuhnya bisa menjadi riba," ujar Joharulloh di hadapan para jamaah.

Edukasi ini disambut baik oleh jamaah Majelis Taklim As-Syifa. Banyak dari mereka yang memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai kasus-kasus riil yang sering terjadi di lingkungan pedesaan, seperti gadai sawah, gadai kendaraan, hingga emas. Penjelasan yang lugas dan berbasis contoh konkret dari penyuluh dinilai sangat membantu menjernihkan kekhawatiran masyarakat selama ini.

Yuti, salah seorang jamaah Majelis Taklim As-Syifa, mengaku sangat bersyukur dengan adanya penyuluhan fikih muamalah ini. Menurutnya, materi seperti ini sangat dibutuhkan oleh warga agar tidak salah langkah dalam mengelola kebutuhan keuangan darurat. "Selama ini kami sering mendengar istilah gadai, tapi jujur masih bingung mana yang boleh dan mana yang dilarang agama. Alhamdulillah, penjelasan dari Pak Joharulloh membuat kami jadi paham bahwa dalam Islam ada aturan ketat agar kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan," kata Yuti dengan lega.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Cikakak, khususnya jamaah Majelis Taklim As-Syifa, dapat lebih selektif dan cerdas dalam melakukan transaksi keuangan sehari-hari. Pihak Penyuluh Agama berkomitmen untuk terus menggalakkan program edukasi finansial syariah berbasis komunitas seperti ini secara berkala. Dengan pemahaman agama yang utuh mengenai muamalah, diharapkan kesejahteraan umat dapat terwujud tanpa harus melanggar batas-batas syariat. (jhr)