KUA Wangon Layani Perbaikan Tanggal Lahir pada Buku Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan perbaikan data tanggal lahir pada buku nikah. Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian data identitas pada buku nikah dengan dokumen kependudukan yang sah, sehingga dokumen perkawinan tetap akurat dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Jumat (03/07)
Pada pelayanan tersebut, seorang warga bernama Haryati datang ke KUA Wangon untuk mengajukan perbaikan tanggal lahir yang tercantum dalam buku nikahnya. Proses pelayanan dilakukan dengan pemeriksaan dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Haryati mengaku bersyukur karena proses pelayanan berjalan dengan baik dan petugas memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Menurutnya, perbaikan data sangat penting agar tidak menimbulkan kendala ketika buku nikah digunakan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
"Alhamdulillah, prosesnya mudah dan petugas memberikan penjelasan dengan ramah. Saya datang untuk memperbaiki tanggal lahir di buku nikah agar sesuai dengan data kependudukan. Semoga setelah ini tidak ada lagi kendala saat mengurus administrasi yang memerlukan buku nikah," ujar Haryati.
Sementara itu, Murti Astuti, Jabatan Pelaksana (Japel) KUA Wangon, mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan perbaikan apabila menemukan kesalahan data pada buku nikah. "Kesesuaian data pada buku nikah sangat penting karena dokumen ini sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Kami siap memberikan pelayanan perbaikan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen kependudukan yang sah, sehingga masyarakat memperoleh dokumen yang benar dan memiliki kepastian administrasi," jelas Murti Astuti. (nma)
