KUA Gumelar dan Pemdes Kedungurang Sinergi Percepat Pengurusan Wakaf Masjid dan Mushola
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gumelar, melalui para Penyuluh Agama Islam (PAI), menunjukkan langkah proaktif dalam upaya percepatan pengurusan wakaf untuk masjid dan mushola di wilayah tersebut. Sinergi ini diwujudkan dengan bekerja sama erat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungurang. Rabu (19/11)
Langkah strategis ini disambut baik oleh Kepala Desa Kedungurang, H. Sarjo Priyanto. Beliau menyatakan komitmennya untuk berusaha keras bekerja sama dan mendukung penuh program percepatan pengurusan wakaf ini.
"Kami menyambut baik inisiatif dari KUA Gumelar dan para PAI. Pengurusan wakaf yang legal dan tuntas adalah hal yang sangat penting untuk kepastian hukum aset-aset ibadah kita. Kami akan berupaya maksimal untuk bekerja sama," ujar Kades H. Sarjo Priyanto.
Sebagai langkah awal yang krusial, tim sinergi ini memulai dengan pencarian dan penelusuran data Leter C (sekarang dikenal sebagai Buku C Desa) yang dimiliki oleh desa.
Pencarian data Leter C ini dilakukan untuk memetakan status kepemilikan tanah secara historis dan menjadi dasar hukum awal sebelum melangkah ke proses pengurusan sertifikat wakaf (Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf/AIW, hingga sertifikasi Badan Pertanahan Nasional/BPN).
Diharapkan, dengan adanya sinergi antara KUA, PAI, dan Pemdes Kedungurang, proses percepatan pengurusan wakaf di desa tersebut dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi aset-aset keagamaan bagi masyarakat.
