Penyuluh KUA Jatilawang Sampaikan Persyaratan Permohonan Duplikat Buku Nikah kepada Warga
Jatilawang – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang, Kabupaten Banyumas, menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan permohonan duplikat buku nikah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang prosedur administrasi yang harus dipenuhi ketika buku nikah hilang atau mengalami kerusakan. Selasa (20/10)
Dalam penyampaiannya, penyuluh menjelaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi bukti pencatatan pernikahan. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dijaga dengan baik karena dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga maupun kepentingan hukum lainnya.
Penyuluh juga menerangkan bahwa permohonan duplikat buku nikah dapat diajukan melalui KUA yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk buku nikah yang hilang, pemohon perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, apabila buku nikah rusak, pemohon membawa buku nikah yang rusak sebagai bukti. Pemohon juga perlu menyiapkan KTP dan dokumen pendukung yang diminta oleh petugas KUA.
Melalui penjelasan tersebut, warga diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika mengurus duplikat buku nikah. Penyuluh mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan persyaratan sebelum datang ke KUA sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan lancar.
Kegiatan penyampaian informasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari peran Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi perkawinan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KUA Jatilawang berharap masyarakat semakin memahami prosedur permohonan duplikat buku nikah serta menyadari pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai bukti sah perkawinan dan dokumen penting dalam kehidupan keluarga.
