HUT RI #81

KUA Layani Konsultasi Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

KUA KEMRANJEN
KUA KEMRANJEN
12 Feb 2026
7x dibaca
SHARE

Banyumas  - Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung pengelolaan wakaf yang transparan serta sesuai syariat, KUA Kemranjen kembali menggelar sesi konsultasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini berlangsung di ruang front office KUA dan dihadiri oleh pihak yang berkepentingan. Kamis (12/02)

Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto, secara langsung melayani Faiz Nugroho dari Yayasan Al Hidayah Karanggintung Kemranjen. Diskusi yang berlangsung hangat ini membahas berbagai aspek penting terkait proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini menjadi perhatian utama para pengelola wakaf agar berjalan sesuai prosedur hukum dan syariat Islam.

Dalam paparannya, Apriliyanto menjelaskan secara rinci tata cara penggantian nazhir atau pengelola wakaf yang sah menurut ketentuan Islam dan regulasi nasional. Ia menegaskan bahwa proses penggantian nazhir harus melalui mekanisme resmi yang diawali dengan musyawarah mufakat dan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan izin resmi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur administratif seperti pembuatan surat pernyataan, penandatanganan akta ikrar wakaf, serta pencatatan di kantor pertanahan.

Selain membahas penggantian nazhir, Apriliyanto turut menjawab pertanyaan dari Faiz mengenai proses awal pembuatan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kemranjen. Ia menerangkan bahwa pembuatan akta tersebut merupakan tahap krusial dalam memastikan keberlanjutan hak dan kewajiban atas tanah wakaf. Prosedurnya meliputi verifikasi dokumen kepemilikan tanah, penyiapan saksi-saksi yang memenuhi syarat, serta pelaksanaan ikrar secara tertulis dan disaksikan oleh petugas KUA sesuai syariat Islam.

Lebih jauh lagi, Kepala KUA juga menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini tidak hanya bertujuan memfasilitasi proses administrasi saja tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-hak mereka dalam pengelolaan wakaf secara benar dan amanah. Menurut data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), jumlah tanah wakaf di Indonesia terus meningkat setiap tahun, mencapai sekitar 4 juta hektar pada 2023. Hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan wakaf yang baik untuk mendukung pembangunan sosial ekonomi umat.

Pengalaman pribadi Apriliyanto selama bertugas di KUA Kemranjen menunjukkan bahwa banyak warga masih kurang memahami prosedur formal dalam pengelolaan tanah wakaf. Oleh karena itu, kegiatan seperti konsultasi langsung ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan gambaran jelas tentang langkah-langkah legal dan syariat dalam mengurus tanah wakaf mereka.

Dengan adanya layanan konsultasi seperti ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kemranjen dapat berjalan lebih tertib, amanah, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Melalui sinergi antara pemerintah desa, lembaga keagamaan, serta masyarakat sendiri, potensi zakat dan wakaf dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran umat dan keberlanjutan pembangunan sosial keagamaan. (a)