KUA Pekuncen 'Digitalisasi' Aset Umat: Pemutakhiran Data Wakaf Lama di Candinegara
Banyumas – KUA Kecamatan Pekuncen bergerak cepat dalam menertibkan aset keagamaan di wilayahnya. Melalui Penyuluh Agama Islam, KUA melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Wakaf Lama di Desa Candinegara. Senin (10/11)
Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari upaya pembaruan dan penertiban administrasi data wakaf yang tercatat pada periode tahun 1992 hingga 1996.
Dua Penyuluh Agama Islam, Faozi dan Rohmat, turun langsung ke lapangan. Keduanya melakukan pendataan ulang terhadap tanah-tanah wakaf lama, meliputi penyesuaian data kepemilikan, batas tanah, serta status penggunaan lahan wakaf yang ada di Desa Candinegara.
Menurut Penyuluh Miftakhul Faozi, pemutakhiran ini adalah langkah penting agar data wakaf lama yang selama ini masih tercatat secara manual dapat disesuaikan dengan sistem pendataan digital Kementerian Agama.
"Banyak data wakaf lama yang masih berbentuk dokumen fisik. Dengan pemutakhiran ini, kita memastikan semua data masuk dalam sistem digital agar memudahkan pengawasan dan perlindungan aset wakaf," ujar Faozi.
Sementara itu, Penyuluh Rohmat menambahkan bahwa kegiatan ini juga memiliki tujuan utama memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan awal.
"Kita ingin memastikan tanah wakaf benar-benar digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, dan kegiatan sosial keagamaan," jelas Rohmat.
Kepala KUA Kecamatan Pekuncen menyambut baik langkah strategis ini dan berharap kegiatan serupa dapat segera dilanjutkan di desa-desa lain. Pemutakhiran data wakaf ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga aset keagamaan agar tetap aman dan produktif bagi masyarakat.
