HUT RI #81

KUA Purwokerto Barat Beri Pelayanan Permohonan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan pembuatan duplikat buku nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Pasir Kidul di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (19/08).

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat secara mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pelayanan, petugas KUA menerima permohonan warga dan memberikan penjelasan terkait persyaratan serta tahapan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan duplikat buku nikah. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung guna memastikan data pernikahan sesuai dengan administrasi yang tercatat di KUA.

Pembuatan duplikat buku nikah menjadi salah satu layanan penting bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tetap dapat memperoleh dokumen pengganti sebagai bukti pencatatan pernikahan.

KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, dan keramahan dalam setiap proses administrasi. Diharapkan pelayanan yang diberikan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen pernikahan dengan lebih mudah dan tertib.

Melalui pelayanan yang responsif dan sesuai prosedur, KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. (is)