KUA Purwokerto Barat Layani Akad Nikah Pasangan Revan dan Oktaviana di Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan pencatatan pernikahan melalui prosesi akad nikah pasangan Revan dan Oktaviana, warga Kelurahan Rejasari, yang berlangsung di kediaman mempelai putri di Gang Dukuh Baru, Pagedangan, Rejasari, Purwokerto Barat. Minggu (02/08).
Prosesi akad nikah dipandu langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, yang bertugas sebagai penghulu. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N/Kayim) Kelurahan Rejasari, Sutikno Iskandar, guna memastikan seluruh rangkaian akad nikah berjalan tertib sesuai syariat Islam dan ketentuan administrasi pencatatan nikah yang berlaku.
Pelaksanaan akad berlangsung dengan khidmat dan lancar, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta para saksi. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pernikahan sebagai bagian dari proses pencatatan resmi oleh KUA.
Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, menyampaikan bahwa pelayanan akad nikah di luar balai nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Melalui pelayanan tersebut, KUA memastikan setiap pernikahan tidak hanya memenuhi rukun dan syarat agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum melalui pencatatan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya akad nikah ini, KUA Purwokerto Barat berharap pasangan Revan dan Oktaviana dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi keluarga yang harmonis, penuh keberkahan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. (is)
