KUA Sumbang Fasilitasi Ikrar Wakaf 199 Meter Persegi
Oleh HUMAS
Banyumas — KUA Sumbang kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf. Kegiatan ini berlangsung di balai nikah KUA Kecamatan Sumbang dengan suasana tertib dan khidmat. Selasa (17/03)
Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif atas nama Rasih dengan objek wakaf berupa sebidang tanah seluas 199 meter persegi. Dalam prosesi tersebut, wakaf secara resmi diterima oleh nadzir dari Nahdlatul Ulama, yaitu Kholidin.
Pelaksanaan ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sumbang, disaksikan oleh para pihak terkait dan saksi. Proses ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan.
Kepala KUA Sumbang, Muwaffiyul Ahdi, menyampaikan bahwa percepatan layanan ikrar wakaf menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendukung legalitas dan pemanfaatan aset wakaf secara optimal.
Dengan adanya pencatatan resmi, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara KUA dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran berwakaf serta pentingnya administrasi yang tertib dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
